Sebagaimana informasi yang banyak beredar di media massa, arah regulasi dari pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan ke depannya akan lebih mendorong pembiayaan UMKM. Pembiayaan modal kerja ini tidak hanya menjadi dominasi bank saja, namun mengarah pula ke perusahaan pembiayaan. Hal ini menjadi peluang bagi UMKM untuk memperbesar portofolio usaha dengan semakin banyaknya alternatif sumber pembiayaan yang dapat dijadikan pilihan. Sayangnya, kemudahan dalam pembiayaan modal usaha ternyata tidak diikuti oleh kemampuan UMKM mendapatkan kucuran dana seperti yang diharapkan, karena banyak di antara pengajuan pinjaman modal kerja tersebut ditolak oleh kreditur.
Secara umum ada beberapa hal baik dari sisi internal (pemberi kredit) dan eksternal (calon debitur/UMKM) yang sebenarnya masih dapat diperbaiki namun membuat pengajuan kredit UMKM tersebut ditolak. Beberapa hal tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Bisnis UMKM tersebut di luar target pasar pemberi kredit.
Pihak pemberi kredit biasanya melakukan pemetaan tentang profil pelanggan dan produk usaha mereka. Misalnya, salah satu bank swasta nasional membuat sebuah produk di wilayah tertentu untuk pelanggan yang mempunyai usaha minimal 5 tahun, dan produk yang dijual tersebut termasuk barang yang cepat laku (kebutuhan sehari-hari) dengan lokasi usaha milik sendiri atau sewa minimal 5 tahun. Pelaku UMKM harus paham mengenai setiap produk bank atau pemberi kredit lainnya seperti contoh di atas. Semua pengajuan kredit di luar target pasar untuk produk pembiayaan modal kerja tentu saja akan ditolak.
2. Proposal kredit yang tidak layak.
Setiap bank atau lembaga keuangan pemberi kredit mempunyai standar pengajuan proposal yang berbeda. Secara umum, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh pelaku UMKM yang menyebabkan proposal mereka ditolak seperti:
– Tidak menyebutkan jumlah kredit usaha yang diajukan
– Tidak menyebutkan pengalaman usaha yang dimiliki selama ini
– Tidak mencantumkan legalitas dan ijin usaha yang dimiliki serta masa berlakunya
– Tidak menjelaskan secara rinci lokasi usaha beserta statusnya, terutama kepemilikan tempat usaha (sewa atau milik sendiri)
– Tidak menyebutkan data terbaru mengenai sarana yang dimiliki dan kapasitas yang telah terpakai
Proposal merupakan komplemen utama, yaitu salah satu hal yang dilihat pertama kali oleh kreditur untuk menentukan diterima atau ditolaknya kredit. Oleh karena itu, pemahaman dalam membuat proposal kredit mutlak diperlukan karena proposal tersebut dapat memberikan uraian awal mengenai prediksi prospek usaha Anda.
3. Bisnis yang dijalankan masuk kategori daftar negatif pemberi kredit.
Beberapa bank khususnya bank syariah memberlakukan ketentuan ketat dalam hal pemberian kredit. Ada beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan untuk dibiayai, seperti:
Usaha yang terkait asusila, perjudian, perdagangan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, dan sebagainya.
Usaha yang tidak memberikan kebaikan kepada masyarakat misalnya penjualan minuman beralkohol.
4. Nilai jaminan kredit yang tidak sesuai dengan nominal kredit yang diajukan.
Hampir semua pembiayaan modal kerja membutuhkan jaminan kredit, biasanya dalam bentuk aset seperti sertifikat tanah, jaminan kendaraan, dan sebagainya. Pihak bank hanya akan memberikan maksimal 80% dari hasil pemungutan pajak nilai jaminan. Pengajuan kredit biasanya ditolak atau nilai plafon pinjaman diturunkan terkait dengan hasil pemungutan pajak nilai jaminan tersebut. Hal penting lainnya adalah tentang kepemilikan aset jaminan tersebut, yaitu bahwa aset tersebut harus milik pemohon kredit sendiri dan bukan milik orang lain.
5. Pemilik UMKM mempunyai riwayat kredit yang kurang baik atau hasil survei menunjukkan hasil negatif.
Pihak kreditur mempunyai 2 alat ukur utama sebelum memutuskan untuk menyetujui atau menolak pengajuan kredit debitur. Proses pertama adalah melakukan cek ke Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Jika Anda mempunyai riwayat kredit yang buruk, maka otomatis pegajuan kredit Anda akan ditolak. Proses berikutnya adalah survei ke lokasi usaha. Ada beberapa hal yang dapat memberikan kesan negatif bagi calon debitur sehingga berpotensi membuat pengajuan kredit Anda ditolak. Hal-hal yang tersebut di bawah ini seharusnya dapat Anda hindari:
Anda kurang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar lokasi usaha Anda sehingga memberi kesan bahwa Anda orang yang tidak mudah dihubungi saat proses wawancara kredit, Anda terlalu berbelit-belit sehingga memberi kesan ada hal yang Anda tutupi secara kasat mata, usaha Anda terlihat mulai sepi di mata masyarakat sekitar lokasi usaha.
6. Penyampaian proposal yang salah.
Dalam menghadapi kreditur, pemilik UMKM harus berperilaku sebaik mungkin. Gunakan bahasa proposal dan gaya penyampaian yang simpatik. Hindari kesan sombong (meskipun bisnis Anda memiliki prospek tinggi) dan hindari bahasa yang terlalu muluk atau bahkan terlalu canggih. Hal ini akan membuat pihak kreditur mengembangkan persepsi yang berbeda terhadap bisnis Anda sehingga berakibat penolakan pengajuan kredit.
Kebijakan pemerintah dalam pemberian kredit untuk UMKM sudah sedemikian menguntungkan bagi pelaku UMKM. Anda sebagai pelaku UMKM hanya perlu berbenah lagi agar dapat membuat proposal kredit yang layak jual sehingga pengajuan kredit Anda dapat disetujui pihak kreditur.
Sumber: aturduit.com