Mengapa Memilih Kredit Usaha Rakyat?

0
547

Berhasil atau tidaknya sebuah usaha biasanya tidak ditentukan dalam hitungan bulan, sebab biasanya di awal-awal berdirinya sebuah usaha masih merupakan tahap penjajakan untuk meraih perhatian pasar. Namun, sayangnya, banyak usaha potensial yang ujung-ujungnya gulung tikar karena sudah kehabisan modal, terutama jenis usaha kecil yang memang tidak memiliki investor besar. Karena itulah, untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK), pemerintah meluncurkan program kredit usaha rakyat pada tahun 2007. Apakah kredit usaha rakyat itu? Berikut ini penjelasannya.

Definisi

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah dana pinjaman dalam bentuk kredit modal kerja (KMK) dan atau kredit investasi (KI). Kredit usaha rakyat ditujukan untuk memberi pendanaan atau pinjaman khusus kepada usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi (UMKMK). Kredit usaha rakyat merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah sehingga dana yang digunakan pun berasal dari pemerintah. Bank hanya menyalurkan dana tersebut kepada pemohon KUR.

Namun, tidak semua usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi bisa mendapatkan KUR ini, sebab pihak bank hanya akan memilih usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang produktif dan potensial. Selain itu, usaha tersebut juga sudah harus berjalan minimal enam bulan hingga satu tahun, tergantung dari bank pemberi KUR. Hal itu untuk mencegah terjadinya kredit macet atau gagal mengembalikan kredit yang diambil. UMKM dan koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif, antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

Tujuan

Kredit usaha rakyat bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan perbankan yang sebelumnya hanya terbatas pada usaha berskala besar dan kurang menjangkau pelaku usaha mikro kecil dan menengah, seperti usaha rumah tangga dan jenis usaha mikro lain yang bersifat informal. Secara tidak langsung, KUR juga bertujuan memberdayakan UMKMK agar semakin banyak tercipta lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan.

Pendanaan

Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, yakni UMKM dan koperasi dapat langsung mengakses KUR di kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana. Penyaluran KUR juga dapat dilakukan secara tidak langsung, terutama untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, yakni dengan mengakses melalui lembaga keuangan mikro dan KSP/USP Koperasi.

KUR ini memiliki penjamin kredit yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Penjamin kredit adalah pihak yang akan menerima pengalihan kredit dan harus meneruskan membayar kredit kepada pihak pemberi pinjaman ketika peminjam gagal membayar.

Plafon dan Bunga

Jika dulu pemilik usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat meminjam KUR dengan plafon kredit dari Rp5 juta hingga Rp500 juta, tapi sejak Januari 2015 pemerintah telah menetapkan bahwa plafon KUR maksimal Rp25 juta. Pembatasan plafon itu diberlakukan untuk mengurangi kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) yang selama ini disumbangkan oleh para debitur besar. Jika ingin meminjam uang lebih dari Rp25 juta, pemilik usaha harus meminjam secara komersial ke bank, tentu dengan bunga lebih tinggi.

Untuk bunga KUR sendiri, pada Februari 2013 pemerintah telah memutuskan untuk memangkasnya menjadi 0,95% per bulan untuk jenis usaha mikro dan 0,57% per bulan untuk jenis usaha ritel. Artinya, dalam bunga dalam setahun untuk jenis usaha mikro adalah 11,4% dan untuk jenis usaha ritel 6,84%. Jenis bunga yang diberlakukan adalah bunga tetap (fixed rate).

Persyaratan

Jika pinjaman KTA maupun KDA memiliki banyak syarat, persyaratan mendapatkan KUR bisa dibilang lebih mudah. Hal tersebut karena memang target KUR adalah untuk membantu usaha kecil berpotensi namun usaha tersebut masih tidak sesuai dengan kriteria bank untuk menerima pinjaman. Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan KUR adalah:
– Dokumen legalitas pemohon, misalnya KTP atau Kartu Keluarga
– Dokumen legalitas usaha, misalnya NPWP, SIUP, dan SKDU
– Fotokopi rekening giro/tabungan enam bulan terakhir
– Tidak sedang menerima fasilitas kredit dari perbankan lain dan atau tidak sedang menerima program kredit dari pemerintah
– Kelengkapan legalitas usaha yang masih berlaku dan sesuai dengan bidang usahanya

Sumber: aturduit.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here