Godok Aturan Daftar Negatif Investasi (DNI), Porsi Asing akan Dilonggarkan

0
727
Menko Perekonomian Darmin Nasution (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta – Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama beberapa menteri terkait melakukan pembahasan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) sebelum dibawa ke rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta.

Menteri tersebut yakni Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Darmin mengatakan dalam revisi aturan DNI yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal nantinya akan ada restriksi atau batasan kepemilikan yang memungkinkan untuk dilonggarkan.

“Prinsipnya ada batasan yang tidak boleh ditambah, jadi tetap. Kecuali ada hasil peneitian yang membuktikan bahwa itu perlu menjadi lebih ketat. Jadi arahnya yang ada restriksi itu lebih longgar,” kata Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

Menurut mantan Gubernur Bank Indonesia itu, saat ini poin-poin dalam aturan tersebut sedang dibahas satu-persatu bersama kementerian terkait. Sehingga dirinya belum bisa merinci poin apa saja nantinya yang berubah.

Dirinya menambahkan selama ini dalam aturan DNI ada dua kategori yakni investasi tertutup dan terbuka. Yang pertama yakni yang tertutup di mana asing tidak diperbolehkan masuk dan juga tertutup untuk semua investasi baik asing maupun dalam negeri, seperti di sektor industri bahan peledak, dan senjata api.

Lalu terbuka namun ada batasannya, yakni asing boleh masuk namun dia harus bermitra dengan perusahaan nasional baik UKM, swasta, maupun umum.

“Ada juga batasan persentasi modalnya diatur, aneh malah kadang-kadang 30 persen, entah kenapa tidak ngerti juga. Tapi pada dasarnya, sebetulnya ada yang kurang dari mayoritas 49 persen atau kurang, ada yang mayoritas bahkan 67 persen atau 100 persen. Kalau 100 persen berarti terbuka. Jadi, komoditinya banyak di bidangnya. Sehingga kita masih harus bahas,” ujar dia.

Lebih lanjut, Darmin menambahkan, dirinya tidak ingin menjanjikan finalisasi aturan tersebut akan tuntas sesudah dibahas di rapat terbatas. “Setelah sidang kabinet nanti siang, kita akan bahas kembali dengan kementerian dan lembaga,” pungkasnya.

Sumber: Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here