Ramadan, Peluang Ekonomi Kreatif

0
842

Selama ini entitas pasar modal selalu mengantisipasi siklus ramadan dan Lebaran yang secara fundamental selalu diikuti lonjakan permintaan terhadap emiten consumer goods. Permintaan konsumsi yang tinggi menjelang dan selama puasa membawa saham-saham sektor consumer goods diposisikan dan direkomendasikan menjadi pilihan strategis untuk publik.

Secara fundamental emiten-emiten berpeluang mendapat lonjakan permintaan signifikan. Namun demikian, potensi pasar yang tinggi pada tahun sebelumnya ternyata tergerus serbuan pangan impor yang sudah mengalir jauh hari. Pada tahun ini gerusan saham konsumsi cenderung terjadi lagi. Maka, pentingnya solusi mengatasi gerusan saham konsumsi baik secara kebijakan maupun kampanye langsung di lapangan melalui pameran selama puasa dan Lebaran.

Seolah sudah menjadi tradisi, menjelang puasa selalu ditandai serbuan produk makanan dan minuman impor. Kondisinya akan semakin fatal karena produk itu masuk secara ilegal dan pemerintah tidak berdaya memberantas. Pemerintah harus segera melindungi dan memberi insentif kepada usaha pangan tradisional.

Antara lain memperbaiki mutu, volume produksi, dan kemasan pangan tradisional sehingga lebih adaptif dengan pasar. Selama ini usaha untuk menerapkan manajemen mutu bagi usaha pangan tradisional belum optimal. Mestinya puasa dan Lebaran merupakan momentum menumbuhkan industri pangan lokal atau tradisional. Bulan puasa dan Lebaran harus diwarnai dengan spirit rakyat di negeri ini untuk “puasa” terhadap makanan dan minuman impor. Tak bisa dipungkiri, usaha pangan tradisional telah memperkuat ketahanan pangan nasional serta berkontribusi berarti bagi ekonomi kerakyatan.

Pangan tradisional juga mewarnai wisata kuliner yang menjadi pesona berbagai daerah. Sayang, usaha pangan tradisional masih sarat masalah. Utamanya kekurangan insentif dan pembinaan. Perhatian pemerintah daerah terhadap usaha pangan tradisional masih sebatas seremonial dan belum ada insentif berkelanjutan. Definisi pangan tradisional adalah makanan, minuman, dan bahan campuran yang digunakan secara tradisional yang telah lama berkembang secara spesifik. Biasanya pangan tradisional diolah dari resep lokal dengan bahan-bahan setempat.

Pentingnya mekanisme perlindungan terhadap pangan tradisional dari serbuan impor karena mutu, standardisasi, labelisasi dan pengawasan belum tertangani secara baik. Kondisinya semakin runyam karena Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) belum kuat. Padahal dia memiliki misi strategis melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko pada kesehatan.

Untuk mengakselerasikan misi tersebut dibutuhkan kelembagaan kokoh dan infrastruktur memadai. Dengan demikian, bisa mengatasi ada produk substandar, rusak, atau terkontaminasi bahan berbahaya. Lebih-lebih jika kasusnya berskala besar dan luas serta berlangsung secara cepat.

Dalam kondisi negeri yang tengah dibanjiri produk pangan atau makanan impor, perlu prosedur dan peralatan lebih canggih BPOM efektif mengetahui rekam jejak secara akurat berbagai produk tersebut. Saat ini pangan ilegal dari luar negeri sudah merambah pasar-pasar tradisional. Ini menggangu produk lokal dan membahayakan kesehatan rakyat.

Kondisi pasar tradisional sangat rentan terhadap produk ilegal. Lembaga yang bertugas mengawasi barang kurang efektif karena masih kelemahan SDM. Nilai makanan dan minuman impor ilegal setiap tahun mencapai 3,3 triliun rupiah. Selain itu, banyak yang kedaluarsa dan bermutu rendah.

Perang Total

Kondisi menyedihkan ini harus segera diatasi dengan operasi besar- besaran lintas kementerian dan lembaga. Operasi pangan ilegal hingga ke pasar induk, pasar-pasar tradisional dan pengecer. Harus ada perang total terhadap produk pangan ilegal hingga ke desa-desa.

Semua masih prihatin, melihat pemerintah tak berdaya melindungi konsumen. Belum ada totalitas pemerintah melaksanakan aturan terkait persyaratan produk impor yang masuk ke pasar lokal pada era perdagangan bebas. Disisi lain pemerintah pusat dan daerah juga belum optimal meningkatkan pangan domestik agar bisa bersaing atau menembus pasar dunia.

Eksistensi Undang-Undang Perlindungan Konsumen bagaikan macan ompong. Akibatnya, masyarakat semakin tidak berdaya dikepung aneka pangan berbahaya. Mestinya ada kebijakan keras tapi tetap berhati-hati. Dibutuhkan langkah konsisten terkait registrasi pabrik yang memproduksi pangan milik pengusaha dalam negeri maupun asing. Registrasi harus komprehensif sehingga bisa mencakup ketentuan tentang rekam jejak produk mencakup pengolahan, pengemasan, transportasi, distribusi, dan pengapalan.

Kesempatan berusaha kaum wanita juga makin terbuka. Apalagi pada kini semakin banyak perempuan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Konsultan bisnis global McKinsey menyatakan, perempuan kini berperan meningkatkan 1,6 persen produk domestik bruto suatu negara.

Di negeri ini keterlibatan kaum perempuan dalam dunia usaha, khususnya kecil-menengah, cukup signifikan. Lebih dari 30 persen UMKM milik wanita. Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia memiliki 30.000 anggota. Dari jumlah itu 70 persen di antaranya UMKM. Pengusaha menengah 17 persen. Sisanya usahawan besar. Keinginan maju kalangan UMKM milik wanita merupakan modal berharga. Mereka memang harus lebih diberdayakan agar menjadi kekuatan ekonomi tangguh. Kebanyakan para pengusaha wanita menjadikan ramadan sebagai momentum emas menggenjot usaha.

Tak pelak lagi, ramadan merupakan waktu tepat memperluas lapangan kerja dan menumbuhkan profesi baru kaum wanita utamanya. Juga penting mengenali potensi dan mengubah mindset untuk menjadikan wanita lebih terampil di sektor kuliner dan ekonomi kreatif lainnya. Untuk itu dibutuhkan organisasi swadaya yang mampu menggalakkan pelatihan.

Diperlukan insentif pembiayaan untuk program pengembangan dan pelatihan ekonomi kreatif yang banyak melalui skema Universal Services Obligation (USO) dari perusahaan besar. USO kepada entitas ekonomi kreatif bisa sebagai stimulus bisnis yang bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

Sumber: koran-jakarta.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here