Disperindagkop Kota Pontianak Keluarkan 1000 Izin Gratis

0
984
Ilustrasi Pontianak (Foto: Skyscrapercity.com)

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak semakin fokus dalam membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas, pihaknya memberikan kemudahan dengan mengeluarkan izin gratis. Tak tanggung-tanggung, Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak akan memberikan ijin gratis.

Kemudahan kata Haryadi tak terbatas dan bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat yang mempunyai usaha, baik di jalan maupun usaha di gang. “Pada 2015 kita akan memberikan 1000 izin, jadi bentuk dukungan kita PKL yang kita sebut sebagai pelaku usaha mikro ini tidak perlu membuat syarat macam macam kita permudah dan gratis. Saat ini kita sedang dalam pendataan, dan setiap malam kita agendakan mendatangi pelaku usaha yang masih terkendala izin ini,” ujar Haryadi pada Rabu (7/9/2015).

Syaratnya pun cukup mudah, pelaku usaha cukup melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan dari RT dan lurah bahwa yang bersangkutan benar mempunyai usaha dan berdomisili. “Nanti kita akan keluarkan izin usaha mikro kecil dan menengah. Meskipun sewa atau numpang tidak ada masalah, yang penting tidak di fasilitas umum atau fasum. Jika sudah mendapatkan ijin usaha, otomatis pelaku usaha akan mendapatkan akses dari BRI sebagai bank yang ditunjuk untuk bekerjasama karena tersebar di seluruh pelosok Indonesia,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here