UKM Sulawesi Utara Ditantang Retail Shop

0
932

MANADO—Merambahnya bisnis retail dan supermarket berskala besar di daerah Nyiur Melambai, kian meramaikan pusat kota hingga areal pemukiman penduduk di kabupaten/kota se-Sulawesi Utara (Sulut). Tercatat, di awal 2015 perusahaan retail yang berpusat di Jakarta seperti PT Indomarco Prismatama atau Indomart dan PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart telah membuka jaringan secara luas di daerah ini.

Dengan pengembangan toko dari kedua perusahaan tersebut, yang muncul bersamaan sekira 500-an toko, menyerap tenaga kerja (naker) lokal dan dari luar Sulut sekira 1.477 orang.

Pantauan koran ini, retail shop tersebut telah menjangkau sebagian besar kabupaten/kota di Sulut. Seperti Manado, Bitung, Tomohon, Minut, Minahasa, Minsel. Dan sebagian besar hadir di areal padat penduduk. Bahkan di Manado, hampir setiap kelurahan, retail shop ini telah menjamur.

Menurut Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut Alwy N Pontoh SE MSi, menjamurnya industri retail tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian. “Berkembangnya retail shop, tentunya menjadi peluang. Karena retail shop nantinya bisa menampung hasil olahan industri kecil,” jelas Pontoh, seiring menyebutkan, pasar untuk industri kecil bertambah.

“Bertambahnya pasar berarti akan mendorong industri kecil untuk meningkatkan kualitas produknya sesuai permintaan pasar. Termasuk labeling, kemasan yang lebih menarik untuk menarik market,” terang Pontoh.

Namun demikian, ia menyebutkan, seiring hal tersebut pemerintah harus jalankan perannya dengan baik dalam melindungi usaha mikro. Guna kesejahteraan masyarakat. “Untuk retail shop ini ada peraturannya. Yaitu hanya bisa dibuka pada jalan-jalan protokol. Makanya, kabupaten/kota yang mengeluarkan surat izin pendirian bangunan retail tersebut harus memperhatikan dan mengawasi. Sehingga tidak berdampak pada usaha mikro,” sambungnya.

“Karena baik retail shop dan usaha mikro dalam hal ini warung-warung punya pasar sendiri,” jelasnya.

Dia pun menyebutkan beberapa langkah konkrit yang harus dilakukan Pemda dan instansi terkait untuk melindungi usaha mikro. “Globalisasi menuntut adanya persaingan produk dan kualitas. Makanya harus ada peran Pemda yang mengakomodir. Termasuk pendampingan terhadap pelaku usaha mikro,” terang Pontoh.

Ia menyarankan, instansi terkait di kabupaten/kota dapat berkordinasi dengan Pemprov untuk penertiban dan pengawasan.

“Aturan terhadap retail shop ini harus jelas. Pemda di kabupaten/kota harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan sistem perekrutan tenaga kerja dari perusahaan tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat tempat ia mencari keuntungan,” beber Pontoh.

Namun demikian, jika pemerintah lengah memperhatikan usaha mikro maka pengusaha di sektor usaha ini bakal gulung tikar. Di setiap daerah-daerah pada kabupaten/kota, terancam bertambah tingkat pengangguran dan kemiskinan.

Tercatat pada akhir Maret tahun ini, jumlah usaha mikro mengalami penurunan drastis. Sekira 7.000-an usaha mikro terlengser, kalah dari persaingan usaha.

Hal tersebut tak dipungkiri Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sulut Angelina Silangen. “Memang usaha mikro termasuk warung-warung saat ini banyak yang tutup. Ya, sudah banyak retail shop yang muncul hingga di kampung-kampung bisa jadi faktor utama,” papar Silangen.

Senada, Kadis Koperasi dan UMKM Ir P Rene Hosang MSi menyebutkan, beberapa faktor yang menyebabkan usaha mikro dapat digantikan oleh retail shop. “Retail shop yang berkembang saat ini ada izin dan dilindungi secara hukum. Masyarakat juga lebih senang berbelanja di tempat yang dingin dan ber-AC, dibanding di tempat yang panas,” papar Hosang.

Adanya sinergitas pemerintah, sarannya, untuk memberdayakan usaha mikro. “Yang diperlukan adalah bantuan dana bagi usaha mikro termasuk warung-warung. Termasuk sinergitas dengan pemerintah di kabupaten/kota terhadap tanggung jawab sosial perusahaan dan toko-toko tersebut. Serta harus ada kepastian pendapatan asli daerah (PAD) dari usaha pertokoan tersebut,” tutup Hosang.

Sumber: Manadopostonline.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here