Ridwan Kamil Pelajari Hasil Investigasi Layanan Publik

0
353

 

BANDUNG, (PRLM).- Wali Kota Bandung mengakui belum sempurnanya pelayanan publik di Kota Bandung. Temuan dari Ombudsman RI tentang adanya dugaan pungutan liar di Kota Bandung menjadi bahan pembelajaran untuk perbaikan layanan.

 

“Lagi saya teliti, kan dari awal saya tahu praktik itu masih ada. Makanya saya berterima kasih, investigasinya juga saya pelajari,” ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, ditemui Selasa (23/12/2014).

 

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan adanya pungutan liar dalam pelayanan perizinan usaha kecil menengah, sektor perdagangan, hotel dan restoran di Kota Bandung. Hasil investigasi itu disertai dengan 22 rekaman video yang diperoleh saat berperan sebagai pemohon atau pengguna layanan. Total potensi pungutan liar itu mencapai Rp 1,6 hingga Rp 11 miliar setiap tahun.

 

Emil mengakui belum mengkaji bukti-bukti yang dikantungi Ombudsman RI sebagai dasar dugaan. Dengan demikian, dia belum bisa berkomentar banyak. “Saya pelajari dulu, nanti saya kabari. Saya kalau ada apa-apa belum tahu masalahnya, saya pelajari dulu. Belum bisa jawab, karena belum tahu juga masalahnya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah bukti dipelajari, baru bisa diketahui sumber persoalannya. Namun dia berjanji akan menjadikan temuan tersebut sebagai pembelajaran untuk memperbaiki layanan publik di Kota Bandung. Apalagi, tahun depan Pemkot Bandung memiliki target khusus terkait dengan layanan publik.

 

“Saya lihat dulu, apa miskomunikasi, apa pungutan liar atau apa, yang penting 2015 itu tahun prima pelayanan publik,” ujarnya.

 

Pada saat yang sama, dia juga mengomentari anggapan buruknya keterbukaan informasi publik Kota Bandung. Tidak tertutup kemungkinan, kriteria yang digunakan dalam penilaian berbeda dengan konsep yang digarap Pemkot Bandung. Dia mencontohkan, soal keterbukaan informasi, website serta media sosial juga menjadi sarana.

 

“Soal keterbukaan informasi publik ini sedang saya teliti. Perasaan website ada, keterbukaan ada. Apakah kriterianya yang enggak matching (cocok)?” katanya.

 

Di sisi lain, dia menyangkal anggapan media sosial hanya bisa dipergunakan untuk kepentingan yang bersifat pribadi. Media sosial merupakan alat yang pemanfaatannya bisa disesuaikan dengan kepentingan pengguna. Dia menilai, pemanfaatan oleh satuan kerja perangkat daerah bisa membuat media sosial menjadi efektif.

 

“Kan sekarang lihat staf saya melaporkan ke warga, kemudian dinas-dinas, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Satpol PP, masa enggak dinilai sebagai sebuah komunikasi,” katanya.

 

Menanggapi persoalan layanan publik, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung Ema Sumarna menuturkan, pergeseran pola layanan ke “online” bisa meminimalkan potensi penyimpangan, termasuk pungutan liar. Namun saat ini, Kota Bandung masih belum siap sepenuhnya untuk layanan “online”. Selain pembangunan sistem dan sumber daya manusia pemberi layanan, warga juga perlu dipersiapkan.

 

Diperkirakan, layanan online ini baru bisa berjalan dengan mapan pertengahan tahun depan. “Kalau saya memperkirakan, nanti di awal semester 2 2015 baru bisa berjalan karena harus sosialisasi simulasi dulu, jangan sampai nanti masyarakat terkendala,” katanya.

 

Sumber: Pikiran-rakyat.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here