Ini Tugas Utama Desy Ratnasari Sebagai Ketua Pansus RUU Tentang Merek

0
522

Artis pelantun ‘Tenda Biru’ Desy Ratnasari yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Senin 6 Juli lalu terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Merek. Usai terpilih, Desy berjanji akan mempercepat pembahasan RUU Merek usai DPR reses tanggal 13 Agustus 2015 nanti.

Di samping itu masih ada sejumlah program lain yang menjadi tugas utama artis ini, di antaranya membahas dan membuat rekomendasi pembatalan sejumlah merek terdaftar yang bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum dan norma-norma agama. Ia juga akan aktif berkoordinasi dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM membicarakan hal-hal terkait dengan merek.

Tugas Desy ini tidak bisa dikatakan ringan, sebab masalah merk di Indonesia banyak sekali yang tumpang tindih sehingga mau tidak mau Desy dituntut untuk menguasai masalah tersebut.

Konsultan HKI Ari Juliano Gema menyebutkan, masalah merk di Indonesia cukup rumit, di antaranya hal-hal yang terkait dengan norma masyarakat dan agama.

Masalah pendaftaran merk juga menuai masalah karena banyak orang mendaftarkan merk yang sudah ada. Ari meminta agar sebaiknya dibuka pendaftaran secara online, sebab pendaftaran merek yang berlaku saat ini tidak efisien. Untuk satu merek saja, pelaku usaha membutukan waktu setidaknya 2 tahun.

Secara khusus Ari juga melihat masalah merk kerap menghambat karya kreatif usaha Usaha Micra kecil dan menengah (UMKM). Ia meminta harusnya Pansus DPR RI mampu mengatasi masalah ini sehingga UMKM bisa terbantu.

Ari mencontohkan, seorang pengrajin sepatu rumah tangga dan lokal harus menjual produknya pada pihak-pihak yang punya merek. Ini justru merugikan kelompok tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu menerbitkan izin mereka kolektif, sehingga mereka bisa menjual sepatunya di bawah bendera merek sendiri.

Dari semua masalah itu, menurut Ari, masih ada satu lagi harapan dari pelaku usaha pada pansus nanti, yakni terkait merk yang bisa dijadikan agunan di bank. Sebelumnya, undang-undang memungkinkan hak cipta untuk bisa menjadi jaminan. Menurut Ari, merk dan hak cipta mirip. “Karena sertifikat merk itu adalah aset yang tidak berwujud, jadi bisa sebagai bukti kepemilikan di bank,” katanya.

Apakah Desy sanggup menjalankan semua tugas itu mengingat ia tidak punya latar belakang pengetahuan terkait merek?

Menjawab pertanyaan ini, Desy hanya tersenyum. “ Benar mas, saya memang tidak punya latar belakang pengetahuan mengenai merk. Tapi, saya kan tidak bekerja sendiri. Kami punya tim. Tim kami akan bekerja sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujarnya.

Sumber: Aktualpost.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here