Jakarta, HanTer – Sejumlah daerah mulai membentuk Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD) sebagai salah satu upaya untuk mempermudah UMKM dalam mengakses permodalan pada perbankan atau lembaga keuangan non bank.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Kamis, mengatakan sudah mulai banyak Pemerintah Daerah dan swasta di daerah yang menyadari pentingnya perusahaan penjaminan kredit daerah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas UMKM dengan mendorong akses para pengusahanya untuk mendapat layanan kredit perbankan.
“Sampai dengan Maret 2015 telah berdiri dan beroperasi sebanyak 15 PT Jamkrida,” katanya Kamis (19/3/2015).
Sebanyak 15 PT Jamkrida itu yakni PT Jamkrida Jawa Timur, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Jawa Barat, PT Jamkrida Sumatera Barat, PT Jamkrida Kalimantan Selatan, PT Jamkrida Sumatera Selatan, PT Jamkrida Kalimantan Tengah, PT Jamkrida Bangka Belitung, PT Jamkrida Banten, PT Jamkrida Nusa Tenggara Timur, PT Jamkrida Kalimantan Timur, PT Jamkrida Papua, dan PT Jamkrida Jawa Tengah.
Ia menambahkan, di sejumlah daerah lain juga telah terbentuk perusahaan penjamin daerah tetapi belum beroperasi yaitu PT Jamkrida DKI Jakarta, PT Jamkrida Kalimantan Barat, dan beberapa penjamin di daerah lain.
PT Jamkrida DKI Jakarta menghadapi kendala, di antaranya karena menggunakan perusahaan daerah yang sudah ada sehingga tidak membuat Perda baru untuk menjalankan PPKD dan untuk Perda Penyertaan Modal Pemda DKI Jakarta telah menyiapkan Rp60 miliar modal disetor dari rencana Rp100 miliar atau 25 persen dari modal dasar Rp400 miliar.
Sedangkan PT Jamkrida Kalimantan Barat telah terbentuk dengan Perda Pembentukan Nomor 7 Tahun 2012 dan sudah memiliki Perda Penyertaan Modal dengan modal disetor baru mencapai Rp23 miliar dan rencana tambahan modal dianggarkan pada APBD Tahun 2015.
Choirul menyadari masih ada beberapa daerah lain yang terkendala sejumlah hambatan terkait peraturan daerah, namun ke depan pihaknya mendorong lebih banyak daerah menyadari pentingnya pembentukan perusahaan penjamin kredit daerah.
Lembaga Penjaminan Kredit merupakan salah satu infrastruktur sektor finansial yang kehadirannya diperlukan dalam rangka meningkatkan akses kepada layanan perbankan bagi pengusaha golongan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memitigasi risiko kredit, dan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan pada umumnya.
“Kehadiran lembaga penjaminan kredit bukan hanya merupakan isu nasional, tetapi juga merupakan isu yang berkembang di daerah,” katanya.
Sumber: harianterbit.com
























