
Hanya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) berciri ini yang bisa dapat BLT UMKM sebesar Rp600 ribu, cek syarat dan cara daftar dalam artikel berikut ini.
Banyak dari para pelaku UMKM yang masih mencari-cari informasi seputar BLT UMKM sebesar Rp600 ribu yang rencananya akan diberikan pada tahun 2022 ini.
Sayangnya, hingga hari ini kelanjutan dan penyaluran BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022 ini belum diketahu.
Meskipun demikian, beberapa syarat, cara daftar dan informasi ciri pelaku UMKM yang bisa dapat bantuan tersebut tersedia di akhir berikut ini.
Sebagai informasi, BLT UMKM belum disalurkan hingga hari kesembilan di bulan November 2022 karena anggaran belum disetujui oleh Kemenkeu.
Bantuan baru bisa disalurkan setelah Kemenkeu menyetujui anggaran yang diajukan oleh KemenkopUKM.
Saat ini para pelaku usaha mikro hanya dapat menunggu dan meliat bagaimana kelanjutan penyaluran BLT UMKM di tahun 2022 apakah berlanjut atau bahkan batal cair.
Informasi kapan BLT UMKM cair akan diumumkan KemenkopUKM di laman resmi dan sosial media resmi KemenkopUKM.
Bocorannya beberapa daerah sudah mulai melakukan pendataan pelaku usaha mikro yang bisa dapat BLT UMKM ini melalui Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
Perlu diketahui bahwa tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu ini, hanya pelaku UMKM berciri tertentu yang bisa dapat BLT UMKM di tahun 2022.
Adapun ciri dan syarat penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut.
– WNI yang memiliki KTP
– Memiliki usaha mikro
– Memiliki NIB atau SKU
– Bukan penerima BT PLKWN
– Tidak sedang menerima KUR
– Bukan ASN, Anggot TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD
Ciri dan syarat tersebut hanya merupakan prediksi yang sama dengan tahun sebelumnya, diprediksi syarat di tahun 2022 tidak akan jauh berbeda dari tahun 2021 dan 2020.
Sementara untuk cara daftar saat ini belum tersedia link online resmi dari KemenkopUKM untuk daftar jadi penerima BLT UMKM ini.
Masyarakat bisa melakukan cek ke Dinas Koperasi dan UKM apakah tersedia pendaftaran untuk penerima BLT UMKM.
Demikian informasi ciri, syarat dan cara daftar penerima BLT UMKM tahun 2022 sebesar Rp600 ribu.
Sumber : beritadiy.pikiran-rakyat.com
























