Gratis Urus Sertifikat Merek bagi UKM

0
1120

SURYA.co.id | SURABAYA –  Peduli akan hasil produk usaha kecil menengah (UKM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Surabaya menggratiskan biaya urus sertifikat merek dagang.

Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas produk UKM di pasar domestik maupun pasar Internasional.

Kepala Disperdagin Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, pembebasan biaya sertifikat merek dagang bagi UKM merupakan program Pemkot Surabaya dalam upaya memberikan nilai lebih pada pelaku UKM. Yang mana peran UKM dalam ikut mengembangkan perekonomian warga Surabaya sangat besar.

“Untuk itulah, kami membebaskan atau menggratiskan biaya pengurusan sertifikat merek dagang (hak paten),” kata Widodo Suryantoro, Selasa (14/1/2015).

Biasanya, menurut Widodo, dalam mengurus sertifikat merek dagang tersebut biaya yang dibutuhkan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Di mana uang tersebut digunakan untuk biaya administrasi di Kemenkumham dan sebagainya. Biaya tersebut bagi pelaku UKM dirasakan cukup memberatkan sehingga banyak yang enggan mematenkan merek dagang hasil produknya.

Terlebih bagi UKM yang beromzet pas-pasan tentunya biaya sertifikat merk dagang tersebut sangatlah mahal.

Bercermin pada kondisi tersebut, menurut Widodo, Pemkot Surabaya membuat program terobosan sertifikasi merek dagang hasil produk UKM secara gratis dengan memanfaatkan dana APBD.

Dengan demikian produk-produk UKM warga Surabaya bisa diakui secara hukum dan tidak dapat diakuisisi oleh pihak lain yang ingin meniru hasil produk UKM bersangkutan.

“Itu maksud dan tujuan kami dalam upaya mematenkan merek datang produk UKM Surabaya,” ucap Widodo.

Hingga kini, menurut Widodo, sudah ada sekitar 1.282 produk UKM kota Surabaya yang telah dipatenkan atau disertifikatkan merek dagangnya. Jumlah tersebut dirasa masih sebagian kecil dari jumlah UKM di Kota Surabaya.

Dan pada tahun 2015 ini diharapkan akan ada tambahan sekitar 400 produk UKM yang dipatenkan merk dagangnya ke Kementerian Hukum dan HAM.

“Jika seluruh hasil produk UKM Surabaya sudah bisa dipatenkan semua maka kelangsungan UKM itu bisa dipertahankan dan dapat bersaing dengan produk UKM mancanegara di era perdagangan bebas mendatang,” ujar Widodo.

Mengenai persyaratan pengajuan sertifikat merk datang, jelas Widodo, pelaku UKM terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang diwajibkan. Yakni UKM harus memiliki KTP asli Surabaya, Etiket Model Logo produk UKM, mengisi formulir di Disperdagin, dan mencantumkan alamat rumah UKM tempat usaha dengan sebenar-benarnya.

Nantinya, ungkap Widodo, petugas Disperdagin akan melakukan survei lapangan mencocokkan kebenaran dari formulir yang diisi oleh pemilik UKM.

Dalam proses survei lapangan tersebut tidak akan dilakukan petugas Disperdagin apabila sertifikat merk datang tersebut melalui Kelurahan dan Kecamatan.

“Tentunya petugas kelurahan dan kecamatan sudah melakukan survei tempat UKM itu sendiri, dan ini lebih memudahkan kami,” tandas Widodo.

Untuk target waktu proses sertifikat merk dagang produk UKM, tambah Widodo, sangat cepat yakni dikisaran satu bulan. Jika dalam satu bulan serifikat merk dagang ternyata belum terbit juga maka bisa dilakukan penelusuran kemungkinan terjadinya kesalahan atau kekurangan persyaratan dalam pengajuan izin sertifitat merk dagang.

“Yang jelas, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar pengurusan merk dagang produk UKM bisa maksimal,” tutut Widodo.

Sumber: Surya.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here