10.758 Kapal Nelayan Jawa Tengah Tak Bisa Beroperasi

0
917

SEMARANG, suaramerdeka.com – Akibat diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan, 10.758 kapal di Jateng tak akan bisa beroperasi.

Alasannya, jumlah yang setara dengan 41,25 persen dari total kapal di Jateng tersebut menggunakan alat penangkapan pukat hela dan pukat tarik yang kini dilarang. Hal ini akan berdampak pada jumlah ikan tangkapan nelayan.

Pada 2014 lalu, sebanyak 120.966 nelayan yang mengoperasika kapal tersebut mampu menghasilkan 60.396 ton ikan. Angka ini setara dengan 27,26 persen dari total hasil tangkapan nelayan.

“Memang ada keresahan pada nelayan. Karena hasil tangkapannya cukup besar,” kata Fendiawan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Senin (2/2).

Kebijakan ini diperkirakan juga akan mempengaruhi usaha kecil menengah yang mengolah serta memasarkan ikan hasil tangkapan kapal jenis tersebut. Saat ini setidaknya ada 6.808 unit pengolah ikan (UPI) skala UMKM yang mempekerjakan 107.918 orang.

Sementara UPI skala ekspor sebanyak 30 unit yang memiliki tenaga kerja mencapai 5.203 orang. Di sisi lain ada 18.401 orang pemasar hasil perikanan. “Kalau dihitung, total tenaga kerja yang terdampak sekitar 252.488 orang,” katanya.

Dari kapal menggunakan pukat hela dan tarik, volume ekspor hasil perikanan yang terdampak diperkirakan mencapai 29.808 ton. Fendiawan mengatakan pihaknya sudah mengusulkan sejumlah poin penting ke kementerian.

Pertama meminta kementerian merevisi aturan dengan mengizinkan kapal berukuran dibawah 30 gros ton (GT). Hal ini sesuai kewenangan provinsi. Kedua, agar alat penangkapan ikan tersebut tetap bisa digunakan di perairan wilayah provinsi sampai dengan 12 mil dari garis pantai. Ketiga, Kementerian mengalokasikan dana untuk penggantian alat penangkap ikan yang dilarang. Keempat, memberikan bantuan modal melalui fasilitasi kredit perbankan bagi penggantian desain kapal perikanan yang  sesuai. Selanjutnya penyediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja yang terdampak.

Sumber: suaramerdeka.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here