Mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berusaha beradaptasi dengan percepatan teknologi tersebut. Hal ini ditandai dengan peluncuran aplikasi seluler mengenai informasi Hak Kekayaan Intelektual yang dijuluki BIIMA. Tujuan dihadirkan aplikasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pelaku industri kreatif untuk melindungi karya mereka dari pemalsuan.
“Aplikasi BIIMA dikembangkan untuk mendukung kerja kreatif kita semua dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual yang perolehannya dapat meningkatkan nilai ekonomis sebuah produk kreatif,” kata Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf saat meluncurkan Aplikasi BIIMA dalam acara Social Media Week 2016 di The Hall Senayan City, Jakarta (24/2/2016).
Aplikasi BIIMA merupakan kependekan dari Bekraf’s IPR (Intellectual Property Rights) Info in Mobile Apps yang ditujukan bagi masyarakat luas. Aplikasi ini dihadirkan bagi para pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan kemudahan akses informasi tentang HKI melalui gadget yang digunakan sehari-hari.
Diharapkan, sambung Triawan, aplikasi ini membantu masyarakat memiliki pengetahuan yang baik seputar HKI, dari cara bagaimana melindungi jenis HKI hingga bagaimana mengajukannya agar meningkatkan nilai ekonomis sebuah produk kreatif.
“Semoga aplikasi info HKI yang diluncurkan hari ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami perlindungan hak kekayaan intelektual atas karya-karyanya,” kata Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Ari Juliano Gemma.
Untuk meningkatkan kesadaran HKI, Bekraf akan menyelenggarakan program Konsultasi Gratis HKI oleh 100 Konsultan HKI secara one-on-one di ajang Social Media Week. Acara ini akan diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2016 pukul 16.00 – 19.00 WIB.
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar para pelaku ekonomi kreatif dapat berkonsultasi, berdiskusi dalam upaya melindungi hasil karya mereka dari berbagai kejahatan HKI seperti plagiarisme, pembajakan, dan penggandaan hasil karya tanpa seizin.
Sumber: Marketeers.com

























