Permendag sebanyak 32 aturan dan Permenkop UKM sebanyak 28 aturan.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015. Paket kebijakan tersebut berjumlah 134 peraturan. Dengan rincian 17 Peraturan Pemerintah (PP), 11 Peraturan Presiden (Perpres), dua Instruksi Presiden (Inpres), 96 Peraturan Menteri Permen) dan delapan masuk kategori lainnya.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) adalah yang terbanyak yang dideregulasi. Total Permendag yang dideregulasi adalah 32, dengan rincian 30 Permen dan dua aturan lainnya. Sedangkan di posisi kedua adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permenkop UKM).
Total Permenkop UKM yang dideregulasi adalah 28 aturan, dengan rincian 26 Permen dan dua aturan lainnya. Sedangkan di posisi ketiga adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dengan total 15 aturan, yang rinciannya satu PP dan 14 Permen.Berikutnya adalah aturan dari Kementerian Keuangan sebanyak 10, Kementerian Pertanian tujuh aturan dan Kementerian Perhubungan 6 aturan.
Berikut daftar beberapa Permendag yang menjadi obyek deregulasi oleh pemerintah.
1. Regulasi: Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor kayu. Permendag No.97/M-DAG/PER/12/2014
Urgensi: Debirokratisasi perizinan ekspor karena sudah ketat pengawasannya
Manfaat: Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor
Waktu: September 2015
2. Regulasi: Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor beras, berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/201
Urgensi: Debirokratisasi perizinan ekspor, karena sudah diawasi dengan SPE beras dan tidak memerlukan penelitian laboratorium
Manfaat: Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor beras tertentu
Waktu: September 2015
3. Regulasi: Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor precursor non farmasi berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PE/7/2012
Urgensi: Debirokratisasi perizinan ekspor karena sudah diawasi dengan mekanisme ET dengan sistem NSW yang memberikan report secara real time
Manfaat: Meningkatnya efisiensi waktu dan biaya ekspor percurso
Waktu: September 2015
4. Regulasi: Permendag yang mengubah Permendag Nomor 63 Tahun 2015 jo No. 78 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan dengan menghilangkan pengimporan kemasan tertentu (HS 48) kebutuhan produsen melalui IT dan rekomendasi Kemen LHK
Urgensi: Debirokratisasi
Manfaat: Mengurangi biaya produksi yang berakibat akan menurunkan harga jual produk
Waktu: September 2015
5. Regulasi: Permendag yang merevisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan penelusuran teknis dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika karena menambah tambahan waktu 17-26 hari dari RFI hingga tersedianya LS
Urgensi: Debirokratisasi
Manfaat: Berkurangnya beban waktu dan biaya pengimporan produk kosmetik kebutuhan masy yang belum biusa diproduksi dalam negeri, sehingga menurunkan harga jual kosmetik dan ekspor
Waktu: September 2015
6. Regulasi: Permendag yang merevisi Permendag No. 54 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, (CPO),
dan Produk Turunannya, untuk menambah cakupan pemeriksaan Surveyor sebagai acuan bea keluar, sehingga pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai dintegrasikan dengan pemeriksaan Surveyor, dan pemeriksaan kepabeanan oleh Bea dan Cukai bersifat konfirmasi untuk kepentingan bea keluar semata
Urgensi: Debirokratisasi dengan Mengintegrasikan dua kali pemeriksaan fisik yang menjadi kendala kelancaran ekspor CPO
Manfaat: Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor CPO
Waktu: September 2015
7. Regulasi: Permendag yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula,untuk menghilangkan rekomendasi Kemenperin
Urgensi: Debirokratisasi dengan mengawasi impor gula
Berdasarkan performance perusahaan, penentuan ditentukan bersama Kementerian terkait, rakortas. Mekanisme akan diatur di revisi Permendag
Manfaat: Menjamin ketersediaan gula dalam negeri
Waktu: September 2015
8. Regulasi: Permendag yang merevisi Permendag 39 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun untuk memberikan kemudahan pengadaan impor waste paper, skrap baja, dll sebagai bahan baku industri
Urgensi: Deregulasi untuk memberikan kelancaran bahan baku industri
Manfaat: Menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri
Waktu: September 2015
9. Regulasi: Permendag yang merevisiPermendag No. 52/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil
dan Produk Tekstil, untuk menghilangkan rekomendasi dan persyaratan dokumen penyerta barang impor, seperti NPWP, TDP, SIUP/IUI.
Urgensi: Debirokratisasi
Manfaat: Memberikan jaminan kelancaran penyediaan bahan baku industri tekstil & produk teksti
Waktu: September 2015
Sumber: hukumonline.com


























