Jakarta, CNN Indonesia — Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi pungutan liar sektor Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) senilai Rp 51 miliar. Angka tersebut didapat dari besarnya jumlah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan pemerintah di tiga daerah, yakni DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menuturkan SKDP menjadi potensi pungli lantaran panjangnya mata rantai birokrasi yang melibatkan banyak aktor pegawai negeri. “Di daerah semesinya ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang baik. Tapi itu cita-cita yang diharapkan dan nampaknya belum terwujud dengan baik,” ujar Danang dalam acara paparan hasil investigasi Ombudsman di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (22/12).
Danang mencontohkan, kendala perizinan masih banyak terjadi di Jakarta, Surabaya, dan Bandung. “Perizinan untuk penyelenggaraan sektor kecil dan menengah, begitu banyak kendala yang dihadapi para pengusaha,” katanya. Lebih jauh, ia menyampaian, masyarakat dirugikan dalam bentuk lamanya perizinan dan pungutan liar.
“Kami harap ada perbaikan besar. Kalau terjadi terus menerus, akan ada kerugian negara. Ombudsman RI punya cita-cita besar menyederhanakan cara untuk mengurus izin dan menindak oknum yang melakukan tindakan di luar kewenangan,” katanya.
Merujuk data Ombudsman pada 2013, di Provinsi DKI Jakarta, terdapat 16.775 unit usaha baru. Setiap izin yang dikeluarkan, berpotensi adanya pungutan liar SKDP sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Adapun di Bandung, potensi pungutan liar yakni sejumlah Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta untuk 5.516 izin usaha. Sedangkan di Surabaya, izin usaha yang dikeluarkan yakni 6.545 unit dengan potensi pungli senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tiap izin.
Potensi pungli terjadi lantaran ketidaksesuaian peraturan daerah dengan peraturan perundang-perundangan dan peraturan menteri. “Kami temukan pelayanan bidang ketenagakerjaan, memberikan 22 instrumen peraturan yang menyulitkan perusahaan,” ucap Danang.
Serupa dengan Danang, Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan M Khoirul Anwar memaparkan keluhan pengusaha soal lambannya izin usaha. Para pengusaha mengharap ada perbaikan kebijakan publik pada level pemerintah daerah.
“Ini agar lebih berpihak kepada pengusaha karena selama ini kebijakan tersebut membuka peluang bagi penyelenggara negara untuk melakukan berbagai penyimpangan,” ujar Khoirul dalam acara tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan Menteri Dalam Negeri Tajhjo Kumolo untuk memperbaiki kebijakan publik terkait SKDP dan merekomendasikan pembinaan berkala soal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Harapan kami bukan menghukum orang, tapi memperbaiki sistem. Tapi sistem kalau diperbaiki sebagus apa pun kalau oknum tidak diawasi secara serius, maka masih akan terjadi praktik (pungli),” ujar Danang.
Sumber: cnnindonesia.com